Pages

MUQADDIMAH

AL Quran :
5/50 :
Apakah hukum kolot yang mereka cari ? Siapakah yang lebih baik daripada ALLAH tentang hukum bagi kaum yang yakin ?
9/23 :
Wahai orang-orang beriman, janganlah adakan bapak-bapakmu dan saudara-saudaramu jadi pemimpin jika mereka lebih menyukai kekafiran diatas iman, Siapa yang menjadikan mereka pimpinan dari kamu, itulah orang-orang yang zalim.
9/24 :
Katakanlah : ”Jika bapak-bapakmu dan anak-anakmu dan saudara-saudaramu dan istri-istrimu dan relasimu dan hartamu yang kamu usahakan dan urusan yang kamu takuti kejatuhannya serta tempat diam yang kamuredhai lebih menarik kepadamu daripada ALLAH dan Reasul-NYA serta perjuangan pada garis hukum-NYA ,makatunggulah hingga ALLAH mendatangkan perintah-NYA. Dan ALLAH tidak menunjuki kaum fasik.

Thursday, January 31, 2013

Tentang HUKUM ISLAM

HUKUM ISLAM


Di negeri ini mayoritas pemeluk agama Islam, namun harus jujur diakui bahwa tidak semua mau mengkaji HUKUM ISLAM, hukum yang telah disuratkan dalam kandungan Al QUR AN. Sebuah warisan Alm. Nabi Muhammad SAW, untuk tuntunan seluruh Umat ISLAM dimuka BUMI

  • Apakah KUHP yang berlaku di negara ini saat ini adalah yang terbaik digunakan sebagai ACUAN untuk memutuskan setiap perkara ? Dan LAYAK untuk DIPERTAHANKAN ?
  • Apakah KUHP adalah yang terbaik sebagai HUKUM Yang DIJALANKAN ?
  • APAKAH AGAMA hanyalah sebuah pakaian agar kita dipandang sebagai makhluk TUHAN ? Tidakkah Allah telah memberikan ketetapan yang tersurat dalam Al Qur an sebagai dasar HUKUM umat ISLAM.....????

Wednesday, January 30, 2013

Pencuri dan Hukum Potong Tangan | Kajian Hukum Potong Tangan | Hukum Islam


Kajian HUKUM ISLAM : Kajian Hukum Potong Tangan

Al Quran

2/110 :
Dirikanlah Shalat dan berikan Zakat. Apa yang kamu dahulukan dari kebaikan untuk dirimu, akan kamu dapatkan dia pada ALLAH. Bahwa ALLAH melihat apa yang kamu kerjakan
5/38 :
Lelaki pencuri dan perempuan pencuri, potonglah tangan keduanya selaku balasanpada yang mereka lakukan, tindakan hukum dari ALLAH, dan ALLAH mulia bijaksana.
98/5 :
Tidaklah mereka diperintah kecuali untuk menyembah ALLAH mengkhususkan untuk-NYA agama sesempurnanya serta mendirikan Shalat dan memberikan Zakat. Itulah agama yang kukuh.

Kajian Tengan Hukum Potong Tangan untuk Pencuri

Pencurian atau CURI adalah perbuatan mengambil kepunyaan orang lain untuk dimiliki diluar hukum
Yang termasuk CURI yaitu penipuan,copet,maling,korupsi,penyelundupan,penggelapan, dan sebagainya. Setiap orang yang berpikir waras berpendapat bahwa CURI adalah kejahatan, maka pelakunya harus ditangkap dan kedua tangannya harus dipotong oleh petugas tertentu dalam pemerintahan.
Banyak orang beranggapan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri adalah kekejaman tanpa kemanusiaan. Karena itu mereka mencela Hukum Islam yang tidak praktis dilaksanakan dalam masyarakat beradab. Tetapi anggapan itu hanyalah perasaan hati tanpa perhitungan dan pemikiran. Padahal Pencuri itu adalah manusia yang curang dan mudah melakukan kejahatan lain yang merusak kehidupan masyarakat, sementara curi itu sendiri telah merugikan orang lain.

Seseorang yang melakukan kejahatan akan terbiasa dengan perbuatan itu. Maka orang yang pernah mencuri akan mudah mengulanginya karena merasa lebih mudah mendapat keuntungan tanpa susah payah dibanding dengan apa yang dia peroleh dari pekerjaan lain. Pencuri bukan saja merusak kehidupan manusia lain tetapi juga menjadikan dirinya memandang rendah terhadap berbagai pekerjaan halal dalam bidang ekonomi, begitupun memandang rendah terhadap nilai harta yang sesungguhnya tinggi dan mulia.

Dalam masyarakat sebenarnya tidak diperlukan penjara atau kurungan jadi tempat orangan hukuman, bahkan sistem kepenjaraan hanyalah memperbesar biaya negara. Sebaliknya penjara tidak mungkin merubah penjahat terhukum jadi orang baik, malah menimbulkan keberanian bagi para penjahat untuk berbuat dosa berulang kali, apalagi untuk melakukan pencurian.

Jika dipandang sepintas lalu, orang menyangka hukuman potong tangan bagi pencuri sangat kejam, tetapi dalam hal ini orang hendaklah berpikir panjang tentang sebab dan akibat. Hendaklah disadari bahwa Allah Maha Tahu Maha Bijaksana. DIA menggariskan ketentuan hukum yang harus berlaku bukanlah untuk kepentingan DIRINYA tetapi adalah untuk kemakmuran dan kebahagiaan hidup manusia. Dalam hukum kriminalitas, setiap perbuatan ditinjau dari segi 7-W yaitu : Who, What, Where, When, What for, dan With whom. Dalam Bahasa Indonesia berarti : Siapa, Apa, Kenapa, Dimana, Bila/Kapan, Untuk apa dan Dengan siapa.

KAJIAN tentang PENCURIAN

Tentang pencurian, baik berupa korupsi ataupun penyelundupan, yang penting diperhatikan ialah unsur “Kenapa dan  Untuk apa” pencurian itu telah berlaku :