Kajian HUKUM ISLAM : Kajian Hukum Potong Tangan
2/110 :
Dirikanlah Shalat dan berikan Zakat. Apa yang kamu dahulukan dari kebaikan untuk dirimu, akan kamu dapatkan dia pada ALLAH. Bahwa ALLAH melihat apa yang kamu kerjakan
5/38 :
Lelaki pencuri dan perempuan pencuri, potonglah tangan keduanya selaku balasanpada yang mereka lakukan, tindakan hukum dari ALLAH, dan ALLAH mulia bijaksana.
98/5 :
Tidaklah mereka diperintah kecuali untuk menyembah ALLAH mengkhususkan untuk-NYA agama sesempurnanya serta mendirikan Shalat dan memberikan Zakat. Itulah agama yang kukuh.
Kajian Tengan Hukum Potong Tangan untuk Pencuri
Pencurian atau CURI adalah perbuatan mengambil kepunyaan orang lain untuk dimiliki diluar hukum.
Yang termasuk
CURI yaitu
penipuan,copet,maling,korupsi,penyelundupan,penggelapan, dan sebagainya.
Setiap orang yang berpikir waras berpendapat bahwa CURI adalah kejahatan, maka pelakunya harus ditangkap dan kedua tangannya harus dipotong oleh petugas tertentu dalam pemerintahan.
Banyak orang beranggapan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri adalah kekejaman tanpa kemanusiaan. Karena itu mereka mencela
Hukum Islam yang tidak praktis dilaksanakan dalam masyarakat beradab. Tetapi anggapan itu hanyalah perasaan hati tanpa perhitungan dan pemikiran. Padahal
Pencuri itu adalah
manusia yang curang dan mudah melakukan kejahatan lain yang merusak kehidupan masyarakat, sementara curi itu sendiri telah merugikan orang lain.
Seseorang yang melakukan kejahatan akan terbiasa dengan perbuatan itu. Maka orang yang pernah mencuri akan mudah mengulanginya karena merasa lebih mudah mendapat keuntungan tanpa susah payah dibanding dengan apa yang dia peroleh dari pekerjaan lain. Pencuri bukan saja merusak kehidupan manusia lain tetapi juga menjadikan dirinya memandang rendah terhadap berbagai pekerjaan halal dalam bidang ekonomi, begitupun memandang rendah terhadap nilai harta yang sesungguhnya tinggi dan mulia.
Dalam masyarakat sebenarnya
tidak diperlukan penjara atau kurungan jadi tempat orangan hukuman, bahkan sistem kepenjaraan hanyalah memperbesar biaya negara. Sebaliknya penjara tidak mungkin merubah penjahat terhukum jadi orang baik, malah menimbulkan keberanian bagi para penjahat untuk berbuat dosa berulang kali, apalagi untuk melakukan pencurian.
Jika dipandang sepintas lalu, orang menyangka hukuman potong tangan bagi pencuri sangat kejam, tetapi dalam hal ini orang hendaklah berpikir panjang tentang sebab dan akibat. Hendaklah disadari bahwa Allah Maha Tahu Maha Bijaksana.
DIA menggariskan ketentuan hukum yang harus berlaku bukanlah untuk kepentingan DIRINYA tetapi adalah untuk kemakmuran dan kebahagiaan hidup manusia. Dalam hukum kriminalitas, setiap perbuatan ditinjau dari segi
7-W yaitu :
Who, What, Where, When, What for, dan With whom. Dalam
Bahasa Indonesia berarti :
Siapa, Apa, Kenapa, Dimana, Bila/Kapan, Untuk apa dan Dengan siapa.
KAJIAN tentang PENCURIAN
Tentang pencurian, baik berupa korupsi ataupun penyelundupan, yang penting diperhatikan ialah unsur “Kenapa dan Untuk apa” pencurian itu telah berlaku :