HUKUM ISLAM
Di negeri ini mayoritas pemeluk agama Islam, namun harus jujur diakui bahwa tidak semua mau mengkaji HUKUM ISLAM, hukum yang telah disuratkan dalam kandungan Al QUR AN. Sebuah warisan Alm. Nabi Muhammad SAW, untuk tuntunan seluruh Umat ISLAM dimuka BUMI
- Apakah KUHP yang berlaku di negara ini saat ini adalah yang terbaik digunakan sebagai ACUAN untuk memutuskan setiap perkara ? Dan LAYAK untuk DIPERTAHANKAN ?
- Apakah KUHP adalah yang terbaik sebagai HUKUM Yang DIJALANKAN ?
- APAKAH AGAMA hanyalah sebuah pakaian agar kita dipandang sebagai makhluk TUHAN ? Tidakkah Allah telah memberikan ketetapan yang tersurat dalam Al Qur an sebagai dasar HUKUM umat ISLAM.....????
SEKILAS tentang KUHP di INDONESIA
KUHP = Kitab Undang-undang Hukum Pidana -> adalah ACUAN yang mendasari berlakunya HUKUM PIDANA dalam memutuskan setiap PERKARA di NEGARA ini.
Jika ingat dari sejarahnya, KUHP adalah warisan dari Kolonial Belanda yang nota bene "PENJAJAH DINEGERI INI". Sehingga tidak heran jika banyak hal yang mengecewakan masyarakat di negeri ini ketika menghadapi kasus kejahatan. Ketika HAKIM memutuskan sebuah perkara, banyak keluarga dari KORBAN KEJAHATAN merasa kecewa. "ini adalah sebuah REALITA di negeri ini yang harus kita KAJI". Jadi tidak heran jika hal tersebut bisa terjadi.........mengapa demikian ?
Berikut beberapa Kajian tentang KUHP :
- INGAT !!! KUHP adalah warisan kaum penjajah, sehingga tidak menutup kemungkinan ketika seseorang mahir memainkan pasal-pasal dalam KUHP, mereka dapat menggunakan sebagai senjata untuk menyerang orang yang tidak bersalah menjadi SALAH, dan sebaliknya orang yang bersalah menjadi TIDAK BERSALAH.
- Dalam penerapan HUKUM di negeri ini, saat ini, masyarakat telah bisa menilai dan mengevaluasi setiap berita terkait hukum, terkadang ada kecenderungan mengutamakan kepentingan PRIBADI atau GOLONGAN. dan bukan untuk Kepentingan masyarakat umum, bukan untuk melindungi masyarakat, dan bukan untuk kesejahteraan masyarakat.
- Ya...karena itu adalah WARISAN kaum PENJAJAH, maka tidak heran jika bisa digunakan untuk MELINDUNGI KELOMPOK atau GOLONGAN TERTENTU.
DASAR HUKUM dan DAMPAK terhadap PERKEMBANGAN SUATU NEGARA
Hukum yang tidak tegas, akan banyak merugikan Manajemen Pemerinthan. dan ini akan berdampak secara global. baik secara ekonomi, sosial dan budaya. Bahkan HUKUM yang lemah akan menggeser IDEOLOGI BANGSA.
BUKTINYA APA ?
Di Negeri ini masih terasa SULIT untuk masalah PEMBERANTASAN KORUPSI, disana sini masih tampak tipu daya yang dilakukan oleh sekelompok tertentu. KORUPSI bahkan seakan-akan telah menjadi TRADISI di NEGERI ini. itulah, mengapa diatas ditulis bahwa "HUKUM YANG LEMAH AKAN MENGGESER IDEOLOGI BANGSA"
HUKUM bukanlah untuk kepentingan sekelompok atau golongan, HUKUM adalah untuk kepentingan Kedamaian, kenyamanan, dan kesejahteraan Masyarakat Luas di negeri ini. HUKUM harus dapat melindungi semua masyarakat yang membutuhkan dan Memberikan SANGSI TEGAS bagi para pelaku tidak penlanggar HUKUM.
KAJIAN Tentang HUKUM ISLAM
|
Hukum islam lebih mementingkan kebaikan bersama dimana kejahatan harus
dikikis habis agar tidak sempat bertumbuh. Karena itu hukuman untuk kejahatan
diberikan langsung tanpa kesempatan membiak menular pada orang lain, dan sebab
itu juga dalam masyarakat tidak diperlukan penjara yang hanya jadi beban
negara. Beban negara adalah beban rakyat, dan rakyat tidak boleh dibebani
dengan biaya penjara karena adanya penjahat.
KERUGIAN Menerapkan SISTEM KEPENJARAAN
Sistem kepenjaraan menimbulkan berbagai akibat, antara lain adalah :
- Penjara memerlukan petugas-petugas dan biaya yang sebenarnya tidak perlu.
- Penjara tidak dapat merubah tabiat manusia jahat menjadi jadi baik,walaupun disana dilaksanakan pelembagaan masyarakat.
- Penajara dianggap jadi tempat biasa oleh penjahat karena disana orang juga dapat hidup normal sampai masa hukuman habis atau sementara menunggu ampunan.
- Akhirnya penjara tidak jadi ancaman bagi para pelaku kejahatan.
Tetapi Islam mengizinkan adanya rumah tahanan bagi pelanggar hukum yang
masih dalam taraf pemeriksaan petugas keamanan, atau bagi tawanan yang
ditangkap dalam perang.Orang yang ditempatkan dalam rumah tahanan adalah untuk
sementara sampai perkaranya diselesaikan. Bagi pelaku kejahatan nyata, sesudah
diperiksa, maka Hakim boleh menjatuhkan hukuman tertentu yang masing-masingnya
tercantum dalam Al Quran, misalnya :
- Hukuman potong tangan bagi pencuri rakus berdasarkan Ayat 5/38.
- Hukuman mati bagi pembunuh, atau Qishash bagi penganiaya, berdasarkan Ayat 2/178,2/179, dan 5/45.
- Hukuman bagi pembunuh tak sengaja ditentukan dalam Ayat 4/92.
- Pembunuh binatang buruan daratan pada empat bulan terlarang dihukum menurut Ayat 5/95.
- Pembunuh bayi yang harus lahir ditentukan oleh Ayat 2/205 dan 5/33.
- Hukuman bagi penzina adalah cambukan 100 kali dimuka umum, tercantum pada Ayat 24/2.
- Yang menuduh secara palsu telah berlakunya perzinaan harus dicambuk 80 kali berdasarkan Ayat 24/4.
- Pelaku homosex harus dipukuli menurut Ayat 4/16, dan pelaku lesbian ditahan dalam rumah sampai mati menurut Ayat 4/15.
- Bangsa yang memerangi harus diperangi, tercantum pada Ayat 9/36.
j. Segala
kejahatan harus mendapat hukuman tertentu, maka diantaranya ada yang diancam
bunuh seperti pengedar narkotika, ada yang harus ditahan dalam rumah tahanan
sampai pelakunya insyaf dan bersumpah untuk kebaikan, dan ada pula yang harus
didamaikan saja tanpa hukuman. Namun bagi semua itu tidak diperlukankepenjaraan.
Analisa dan SARAN :
- Jika NEGARA ini teguh dengan AJARAN "KETUHANAN YANG MAHA ESA", seharusnya segala permasalahan yang terjadi saat ini, harus diselesaikan secara HUKUM yang telah menjadi ketentuan ALLAH. Sehingga para pemikul pemerintahan yang sekaligus wakil dari rakyat, bertanggung jawab langsung kepada ALLAH Yang Maha Bijaksana. Sebagai hamba ALLAH, saya yakin jikalau ada seseorang atau sekelompok orang telah meyelewengkan HUKUM yang ditetapkan, maka ALLAH adalah YANG MAHA MENGHUKUM, MAHA BIJAKSANA.
- Hendaklah kita lebih mendalam dalam memaknai dan memahami Surat Al Qur an yang ditulis diatas. Dan jangan kita menjadi salah satu dari yang salah dalam memilih PEMIMPIN.
No comments:
Post a Comment