Pages

MUQADDIMAH

AL Quran :
5/50 :
Apakah hukum kolot yang mereka cari ? Siapakah yang lebih baik daripada ALLAH tentang hukum bagi kaum yang yakin ?
9/23 :
Wahai orang-orang beriman, janganlah adakan bapak-bapakmu dan saudara-saudaramu jadi pemimpin jika mereka lebih menyukai kekafiran diatas iman, Siapa yang menjadikan mereka pimpinan dari kamu, itulah orang-orang yang zalim.
9/24 :
Katakanlah : ”Jika bapak-bapakmu dan anak-anakmu dan saudara-saudaramu dan istri-istrimu dan relasimu dan hartamu yang kamu usahakan dan urusan yang kamu takuti kejatuhannya serta tempat diam yang kamuredhai lebih menarik kepadamu daripada ALLAH dan Reasul-NYA serta perjuangan pada garis hukum-NYA ,makatunggulah hingga ALLAH mendatangkan perintah-NYA. Dan ALLAH tidak menunjuki kaum fasik.

Wednesday, January 30, 2013

Pencuri dan Hukum Potong Tangan | Kajian Hukum Potong Tangan | Hukum Islam


Kajian HUKUM ISLAM : Kajian Hukum Potong Tangan

Al Quran

2/110 :
Dirikanlah Shalat dan berikan Zakat. Apa yang kamu dahulukan dari kebaikan untuk dirimu, akan kamu dapatkan dia pada ALLAH. Bahwa ALLAH melihat apa yang kamu kerjakan
5/38 :
Lelaki pencuri dan perempuan pencuri, potonglah tangan keduanya selaku balasanpada yang mereka lakukan, tindakan hukum dari ALLAH, dan ALLAH mulia bijaksana.
98/5 :
Tidaklah mereka diperintah kecuali untuk menyembah ALLAH mengkhususkan untuk-NYA agama sesempurnanya serta mendirikan Shalat dan memberikan Zakat. Itulah agama yang kukuh.

Kajian Tengan Hukum Potong Tangan untuk Pencuri

Pencurian atau CURI adalah perbuatan mengambil kepunyaan orang lain untuk dimiliki diluar hukum
Yang termasuk CURI yaitu penipuan,copet,maling,korupsi,penyelundupan,penggelapan, dan sebagainya. Setiap orang yang berpikir waras berpendapat bahwa CURI adalah kejahatan, maka pelakunya harus ditangkap dan kedua tangannya harus dipotong oleh petugas tertentu dalam pemerintahan.
Banyak orang beranggapan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri adalah kekejaman tanpa kemanusiaan. Karena itu mereka mencela Hukum Islam yang tidak praktis dilaksanakan dalam masyarakat beradab. Tetapi anggapan itu hanyalah perasaan hati tanpa perhitungan dan pemikiran. Padahal Pencuri itu adalah manusia yang curang dan mudah melakukan kejahatan lain yang merusak kehidupan masyarakat, sementara curi itu sendiri telah merugikan orang lain.

Seseorang yang melakukan kejahatan akan terbiasa dengan perbuatan itu. Maka orang yang pernah mencuri akan mudah mengulanginya karena merasa lebih mudah mendapat keuntungan tanpa susah payah dibanding dengan apa yang dia peroleh dari pekerjaan lain. Pencuri bukan saja merusak kehidupan manusia lain tetapi juga menjadikan dirinya memandang rendah terhadap berbagai pekerjaan halal dalam bidang ekonomi, begitupun memandang rendah terhadap nilai harta yang sesungguhnya tinggi dan mulia.

Dalam masyarakat sebenarnya tidak diperlukan penjara atau kurungan jadi tempat orangan hukuman, bahkan sistem kepenjaraan hanyalah memperbesar biaya negara. Sebaliknya penjara tidak mungkin merubah penjahat terhukum jadi orang baik, malah menimbulkan keberanian bagi para penjahat untuk berbuat dosa berulang kali, apalagi untuk melakukan pencurian.

Jika dipandang sepintas lalu, orang menyangka hukuman potong tangan bagi pencuri sangat kejam, tetapi dalam hal ini orang hendaklah berpikir panjang tentang sebab dan akibat. Hendaklah disadari bahwa Allah Maha Tahu Maha Bijaksana. DIA menggariskan ketentuan hukum yang harus berlaku bukanlah untuk kepentingan DIRINYA tetapi adalah untuk kemakmuran dan kebahagiaan hidup manusia. Dalam hukum kriminalitas, setiap perbuatan ditinjau dari segi 7-W yaitu : Who, What, Where, When, What for, dan With whom. Dalam Bahasa Indonesia berarti : Siapa, Apa, Kenapa, Dimana, Bila/Kapan, Untuk apa dan Dengan siapa.

KAJIAN tentang PENCURIAN

Tentang pencurian, baik berupa korupsi ataupun penyelundupan, yang penting diperhatikan ialah unsur “Kenapa dan  Untuk apa” pencurian itu telah berlaku :

  1. Seseorang melakukan pencurian tersebab kemelaratan hidup, tidak punya apa-apa untuk dimakan, untuk dipakai, ataupun untuk kebutuhan lain yang mendesak. Dia mengambil milik orang lain tanpa izin atau melawan hukum adalah untuk melanjutkan hidupnya.
  2. Seseorang atau beberapa orang sengaja melakukan pencurian karena didorong oleh kerakusan, ingin hidup mewah, ingin kaya tanpa mengindahkan akibatnya akibatnya dalam masyarakat umum, dan tidak memperdulikan hukum berlaku.


Dalam tindak pidana no.1 diatas nyatalah pencurian bagaikan terpaksa dilakukan untuk mempertahankan kalangsungan hidup (mencuri untuk memperthankan hidup). Si pencuri mungkin telah mencoba mengelakkan kejahatan itu dengan berbagai cara misalnya mencari kerja, mendapatkan upah, berhutang, meminjam, dan sebagainya, tetapi semua usaha itu ternyata gagal. Kemudian dia melakukan pencurian dan akhirnya ketahuan, ditangkap, dipersalahkan melawan hukum. Namun kejadian demikian takkan berlaku dalam masyarakat yang mendirikan Shalat serta Memberikan Zakat.

Dalam masyarakat Islam, perbedaan tingkat hidup tidak begitu menyolok, hingga dengan kehidupan demikian tiada orang melarat yang akan mencuri, dan tiada pula orang kaya yang harta bendanya menimbulkan minat orang lain mencuri. Dalam susunan ekonomi masyarakat Islam takkan ada pencurian karena terpaksa untuk kelangsungan hidup. Semua orang saling membantu dalam sikap Ukhuwah Islamiyah, Islam Brotherhood, berbentuk amar makruf nahi mungkar. Dalam hal ini Pemerintah lebih mengutamakan kestabilan hidup bersama dan membantu orang melarat dan miskin. Keadaannya bersamaan dengan maksud pasal 34 UUD Republik Indonesia bahwa  fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Jika kebetulan pencurian terjadi juga dalam masyarakat Islam,maka hal itu menandakan masyarakat tersebut tidak melaksanakan hukum yang diturunkan ALLAH, atau sebaliknya Pemerintah tidak mampu dalam tugasnya atau telah menyeleweng dari tugas yang dipikulkan padanya. Jelasnya, kalau kejadian seorang dalam masyarakat Islam terpaksa mencuri untuk mempertahankan hidup, bukanlah pencuri itu harus dihukum, tetapi susunan ekonomi masyarakatnya yang harus diperbaiki, atau personalia pemerintahannya yang harus diperbaharui. Maka hukum potong tangan bagi pencuri tercantum pada Al quran surat 5/38 tidaklah berlaku pada pencurian no.1 diatas karena memang yang demikian tidak ada dalam masyarakat Islam berdasarkan hukum yang diturunkan ALLAH.

Dalam tindak pidana no.2 diatas nyatalah kejahatan dilakukan untuk melawan hukum yang berlaku dengan maksud kemewahan hidup sendiri, atau mungkin pula dengan maksud lain yaitu menimbulkan kekacauan dalam masyarakat bagi kepentingan ideologi asing. Pencuri inilah yang harus dipotong tangannya, mungkin selaku koruptor, penyelundup atau lainnya. Kedua tangan harus dipotong sebagai balasan dari ALLAH. 
Terhadap pencuri demikian tidak perlu ada belas kasihan karena dia sendiri tidak memiliki perikemanusiaan.

Hukuman potong tangan baginya bukanlah tindakan kejam, tetapi membatasi kejahatannya.
Jika pencuri tersebut diberi hukuman lain tanpa memotong kedua tangannya, maka akibatnya bahkan menjadi lebih buruk. Kejahatan itu akan berulang kali, mungkin ditiru oleh orang lain, terjadilah kelompok maling, kelompok koruptor, penyelundup atau garong yang lebih sulit dibasmi hingga kehidupan masyarakat lebih kacau.


Kesimpulan :

  1. Hukum Islam adalah Hukum yang menerapkan ketentuan yang diturunkan ALLAH, yang tersurat dalam Al Quran.
  2. Hukum Allah mengutamakan kepentingan umat Manusia sebagai makhluk ciptaan-NYA dan bukan untuk kepentingan ALLAH. Dalam hal ini, meskipun orang di dunia tidak ada yang mematuhi dan menjalankannya, ALLAH tidak akan miskin dan merugi.
  3. Hukum ALLAH, mengajarkan bahwa Pemerintahan yang mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekelompok atau golongan.
  4. Shalat dan Zakat adalah pondasi dari Pelaksanaan Hukum Islam. Dan kita sebagai umat muslim hendaknya senantiasa menkaji lebih kedalam agar lebih memahami hingga melatih diri untuk mejalankan dalam realita hidup. Dimulai dari "BELAJAR dan BERLATIH".
  5. Manusia diciptakan ALLAH, beserta HUKUM yang ditetapkan, agar manusia dapat menjalani kehidupan dengan tenang, damai dan sejahtera.


Catatan :
Ini adalah sebuah kajian, semoga bermanfaat, ...
jika ada kesalahan dalam penulisan artikel ini mohon pencerahannya .......silakan isi pada kolom komentar untuk meluruskan..... terima kasih.

terima kasih anda telah membaca artikel tentang Kajian Hukum Islam : Kajian Hukum Potong Tangan - Pencuri dan Hukum Potong Tangan

No comments:

Post a Comment